Pengamat Kebijakan Publik Ingatkan DPRD DKI Tolak Anggaran Formula E dalam APBD 2022

Pengamat kebijakan publik Sugiyanto(tfk)

Jakarta,Dekannews – Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto, mengingatkan kepada DPRD DKI Jakarta untuk menolak anggaran Formula E jika dimasukkan dalam APBD tahun 2022.

Untuk diketahui DPRD DKI tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara atau KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 80,15 triliun.

Pria yang akrab disapa Sgy kepada media Selasa (2/11) ini, mewanti-wanti DPRD DKI Jakarta agar meneliti setiap postur anggaran APBD tidak ada alokasi untuk perhelatan Formula E.

Terlebih Menurut Sugiyanto, Pemprov DKI sudah berjanji tidak akan membiayai Formula E menggunakan dana APBD. Menurut Pemprov DKI, untuk menggelar ajang balap Mobil bertenaga listrik itu akan menggunakan dana pihak ketiga atau sponsor.

“Jakarta sedang menyusun APBD 2022 si Puncak. Formula E tidak bisa lagi menggunakan pakai uang APBD DKI. Harus menggunakan dana swasta atau pihak ketiga,” kata Sugiyanto.
 
Untuk itu, Sugiyanto mendesak DPRD DKI untuk mencoret apabila ada usulan anggaran untuk perhelatan Formula E. DPRD DKI harus memastikan tidak ada satupun penggunaan anggaran untuk Formula E. “Jika ada usulan, DPRD DKI Jakarta harus menolak usulan Tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta tetap akan menggelar ajang balap Mobil Formula E tahun 2022. Pemprov DKI mengklaim tidak lagi APBD untuk menyelenggarakan Formula E selama tiga musim yang tersisa dalam kontrak perjanjian, yakni 2022, 2023, dan 2024.

Dilansir dari keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta dalam situs Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID), Rabu (29/9/2021) lalu, DKI Jakarta hanya dibebankan biaya commitment fee senilai Rp 560 miliar. (tfk)